LokalStore88 Kamis,8 Oktober 2026.
Sebuah istilah kuliner yang biasanya akrab dengan meja makan mendadak berubah fungsi menjadi sandi rahasia untuk menyembunyikan aliran dana bernilai fantastis dalam lingkaran birokrasi hukum. Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membuka tabir gelap terkait praktik lancung yang melibatkan mantan petinggi institusi penegak hukum. Peristiwa ini langsung menarik perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana modus operandi korupsi kini memanfaatkan bahasa sehari-hari untuk mengaburkan transaksi haram. Pemahaman mendalam mengenai kasus ini menjadi penting agar masyarakat dapat melihat bagaimana transparansi hukum diuji secara terbuka di muka persidangan.
Persidangan yang digelar pada Rabu tersebut menghadirkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan berbagai temuan aliran dana yang mengalir ke kantong sang mantan pejabat tinggi selama menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa. Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap aset serta kekayaan yang tidak wajar dari sang terdakwa. Publik pun dibuat terperinci menyimak lembar demi lembar dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
🛒 LapakStore88 - Toko Produk Aplikasi Premium Termurah — Kunjungi Toko »
Modus Operandi Sandi Kue dan Aliran Dana Jumbo
Salah satu sorotan paling menarik dalam persidangan ini adalah terungkapnya penggunaan kata sandi "kue" untuk merujuk pada uang tunai dalam jumlah yang sangat masif. Istilah tersebut dipakai oleh Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada berinisial Tria Bellitonito Aturbumi saat meminta seorang perantara bernama Hadi Hidayat untuk menyerahkan uang kepada terdakwa. Perusahaan swasta tersebut diketahui merupakan salah satu pemasok batu bara untuk kebutuhan PT PLN Indonesia Power di PLTU Suralaya sejak tahun 2018 silam. Permintaan pengantaran dana yang disamarkan dengan sebutan kue itu dilakukan melalui sambungan telepon dari sebuah kawasan perkantoran di Jakarta Selatan.
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/9367902/original/049772600_1791366657-FAR_5466.JPG.jpg)
Berdasarkan uraian dakwaan di persidangan, perantara yang diutus kemudian membawa bungkusan berisi mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar menuju sebuah kafe di bilangan Cipete Raya. Setibanya di lokasi yang dimaksud, terdakwa Febrie Adriansyah disebut mengarahkan agar bungkusan uang tersebut tidak diserahkan di dalam kafe, melainkan langsung dibawa ke tempat penukaran uang di sebelah bangunan tersebut. Utusan itu lantas mendatangi KOIN Money Changer dan menyerahkan titipan tersebut dengan menyebutkan bahwa dana itu berasal dari sang mantan pejabat tinggi kejaksaan. Selain penyerahan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, jaksa juga membeberkan adanya penerimaan dana tunjangan hari raya yang rutin diberikan setiap momentum hari raya Idulfitri.
Penerimaan dana THR dalam balutan mata uang asing itu tercatat terjadi dalam dua tahun berturut-turut dengan nominal yang tidak kalah fantastis dari transaksi sebelumnya. Pada bulan April tahun 2024 serta bulan Maret tahun 2025, pihak perusahaan swasta tersebut kembali menggelontorkan ratusan juta rupiah untuk sang pejabat. Akumulasi dari berbagai penerimaan yang berkaitan dengan perusahaan batu bara tersebut menjadi bagian kecil dari total keseluruhan dakwaan pencucian uang yang dialamatkan kepada terdakwa. Jaksa mencatat bahwa total nilai harta yang diduga diterima oleh Febrie Adriansyah mencapai ratusan miliar rupiah dalam berbagai bentuk mata uang asing maupun aset berharga.
Jejak Kasus Lain dan Upaya Pembelaan Hukum
Selain keterlibatan dari sektor pasokan energi, surat dakwaan juga merinci sejumlah aliran dana lain yang bersumber dari berbagai perkara korupsi yang pernah ditangani. Salah satu yang paling disorot adalah penerimaan jutaan dolar Singapura dari seorang pengusaha ternama yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Tidak hanya uang tunai, aliran harta haram tersebut juga merambah pada penguasaan kepemilikan saham pada perusahaan tertentu serta aset berupa tanah dan bangunan. Seluruh instrumen kekayaan itu diduga ditempatkan pada berbagai rekening afiliasi dan disamarkan seolah-olah merupakan modal usaha yang sah secara hukum demi mengelabui pelacakan aparat.
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/9367901/original/011486500_1791366657-0L5A8295.jpg)
Jaksa menilai bahwa serangkaian tindakan penempatan, pentransferan, hingga pembelanjaan aset tersebut secara sengaja dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Berdasarkan perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dakwaan berlapis ini menuntut pembuktian yang cermat dan transparan agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Publik tentu berharap persidangan lanjutan ini mampu membuka seluruh fakta secara terang benderang tanpa ada yang ditutupi.
Menanggapi dakwaan serius yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum di persidangan perdana, pihak terdakwa menyatakan akan menggunakan hak hukumnya secara maksimal. Melalui tim kuasa hukum yang mendampinginya, Febrie Adriansyah berencana untuk mengajukan nota perlawanan atau eksepsi guna menangkis seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Nota pembelaan tersebut rencananya akan disampaikan dalam dua dokumen terpisah, yakni tanggapan langsung dari pribadi terdakwa serta kajian yuridis dari tim penasihat hukumnya. Hakim ketua majelis telah mempersilakan pihak terdakwa untuk menyusun dokumen eksepsi tersebut dan menjadwalkan persidangan lanjutan untuk mendengarkan nota perlawanan tersebut.
Perkembangan persidangan kasus dugaan pencucian uang dengan sandi kue ini dipastikan akan terus menjadi pusat perhatian berbagai kalangan masyarakat luas dalam beberapa pekan ke depan. Penanganan perkara yang menyeret mantan petinggi penegak hukum ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas sistem peradilan pidana di Indonesia dalam memberantas praktik korupsi. Masyarakat menanti bagaimana babak pembuktian di pengadilan dapat mengungkap secara utuh jaringan aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Transparansi proses peradilan ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum nasional yang sedang berbenah.
Sumber: Liputan6 News
Jangan lewatkan berbagai pembaruan informasi terkini dan berita mendalam lainnya yang selalu disajikan secara menarik. Terus ikuti kanal berita kami agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting dari berbagai peristiwa yang sedang hangat diperbincangkan.
📘 Follow Fanspage kami di Facebook: klik di sini
💬 Gabung Saluran WhatsApp kami: klik di sini
📰 Baca artikel lainnya di blog kami: kunjungi blog
Baca juga:
Kata kunci terkait: Febrie Adriansyah, Jampidsus, kasus TPPU, sidang korupsi, Pengadilan Tipikor, kode kue, suap pejabat kejaksaan
#LapakStore88
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/9367902/original/049772600_1791366657-FAR_5466.JPG.jpg)
0 Komentar