Hitungan Pesangon Dirombak: Pengali 0,5 Kali Dihapus, PHK Tak Lagi Semudah Dulu

Hitungan Pesangon Dirombak: Pengali 0,5 Kali Dihapus, PHK Tak Lagi Semudah Dulu

LokalStore88 Selasa,6 Oktober 2026.

Satu angka kecil yang selama ini menentukan seberapa tebal amplop terakhir seorang pekerja akhirnya dikubur: 0,5 kali. Pengali setengah itu selama ini dipakai dalam sebagian perhitungan pesangon, artinya sebagian komponen ganti kerugian pekerja yang di-PHK dihitung hanya separuh dari nilai dasarnya. Pemerintah kini memastikan angka itu sudah tidak akan ada lagi dalam sistem baru. Pesangon yang diterima pekerja paling rendah dihitung dengan pengali satu kali. Perubahan ini bukan sekadar urusan hitungan, melainkan menyangkut hari-hari pertama seorang mantan pekerja setelah kehilangan sumber nafkah utama keluarganya.

Kenapa hal ini penting? Karena pesangon adalah penghasilan terakhir yang menjadi penopang hidup pekerja dan keluarganya di masa jeda mencari kerja baru. Kalau hitungannya dipotong setengah, dana yang tersisa bisa terasa timpang dengan puluhan tahun masa bakti seseorang di sebuah perusahaan. Karena itu, keputusan menghapus pengali 0,5 kali langsung disambut perhatian besar dari kalangan pekerja. Terlebih, perubahan itu datang bersamaan dengan pengetatan aturan pemutusan hubungan kerja dan lahirnya instrumen baru bernama dana cadangan pesangon. Semuanya dibingkai dalam satu undang-undang yang baru saja disahkan.

🛒 LapakStore88 - Toko Produk Aplikasi Premium Termurah — Kunjungi Toko »

Indonesia secara resmi kini memiliki Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan penting, mulai dari mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai besaran pesangon yang wajib diterima pekerja. Lahirnya undang-undang ini menandai pengaturan ulang hubungan antara pekerja dan pengusaha di level paling tinggi. Sementara aturan sebelumnya kerap dikritik karena dinilai terlalu memihak atau terlalu longgar di titik-titik tertentu, aturan baru ini mencoba menutup celah-celah yang selama ini menjadi sengketa. Dan seperti biasa, detail terkecil justru yang paling banyak ditanyakan publik.

Penjelasan pertama soal arah kebijakan ini datang dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10/2026), ia membeberkan salah satu perubahan paling diperhatikan: hilangnya faktor pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon. Ia menegaskan pengali setengah itu tentu sudah tidak ada lagi dalam aturan baru. Untuk sementara, ia meminta publik tidak buru-buru menuntut detail, sebab naskah aturannya masih dalam proses penuntasan. Namun satu hal ia pastikan sejak awal: poin yang paling sering dikeluhkan pekerja itu sudah dimatikan.

Saat ditanya lebih lanjut apakah pengali pesangon akhirnya menjadi satu kali atau bahkan dua kali, Yassierli memilih memberi jawaban yang hati-hati. Menurutnya, besaran yang pasti adalah minimal satu kali. Lebih dari itu, jumlah yang benar-benar diterima seorang pekerja tetap bergantung pada sejumlah faktor. Ia menyebut dua di antaranya: faktor atau alasan apa yang mendasari pemutusan hubungan kerja, dan berapa lama pekerja tersebut telah bekerja. Artinya, dua orang yang di-PHK di perusahaan berbeda bisa menerima pesangon dengan nominal yang sangat berbeda.

Bagi yang belum akrab dengan istilah ini, pengali pesangon bisa dibayangkan sebagai pengganda yang menaikkan nilai dasar pesangon sesuai situasi pemutusan. Masa kerja menjadi salah satu penentu terbesar, sebab logikanya sederhana: makin lama seseorang mengabdi, makin besar hak yang harus ia terima saat dilepas. Alasan PHK juga ikut bermain, mengingat ada pemutusan yang terjadi karena faktor dari perusahaan dan ada pula yang berasal dari keputusan pekerja sendiri. Kombinasi kedua faktor itulah yang kelak menentukan angka akhir. Dengan kata lain, jaminan minimal satu kali adalah lantai terendah, bukan angka final untuk semua kasus.

PHK Tak Bisa Lagi Dipermudah

Perubahan kedua yang diumumkan menyangkut soal yang sama sensibelnya: pemutusan hubungan kerja. Yassierli menyatakan ketentuan mengenai PHK dalam aturan baru ini diperketat. Yang paling menonjol, perusahaan tidak lagi bisa dengan mudah melepas pekerja dengan mengusung alasan tertentu, termasuk alasan efisiensi. Kata efisiensi memang terdengar netral di telinga manajemen, tapi bagi pekerja, dua huruf itu kerap berarti kehilangan penghasilan sekeluarga. Pemerintah tampaknya ingin memastikan istilah itu tidak lagi menjadi pintu serba bisa bagi perusahaan.

Arah pengetatan ini penting dipahami dalam konteks praktik industri selama ini. PHK dengan alasan efisiensi atau restrukturisasi sering kali muncul di momen-momen yang dianggap sulit oleh perusahaan, dan pekerja kerap berada di posisi tawar yang lemah. Dengan aturan baru, pemerintah memberi sinyal bahwa alasan semacam itu tidak lagi bisa dijadikan jalan pintas. Perusahaan harus siap dengan dasar pemutusan yang jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan. Sinyal ini juga sejalan dengan semboyan pelindungan yang mengatasnamakan undang-undang barunya: pekerja tidak boleh jadi komponen pertama yang dikorbankan saat angka-angka perusahaan sedang rapuh.

Walau begitu, rasa penasaran publik belum sepenuhnya terjawab. Yassierli belum merinci secara terperinci alasan apa saja yang masih sah untuk PHK, bagaimana mekanismenya, dan prosedur apa yang harus dilalui perusahaan. Ia meminta publik bersabar menunggu naskah aturan untuk melihat ketentuan secara utuh. Pola seperti ini memang lazim dalam proses legislasi: undang-undang memuat kerangka besar, sementara detail teknis menyusul di bawahnya. Namun bagi pekerja dan pengusaha yang langsung terdampak, masa menunggu ini justru saat paling kritis untuk mencermati setiap draft yang beredar.

Hitungan Pesangon Dirombak: Pengali 0,5 Kali Dihapus, PHK Tak Lagi Semudah Dulu (2)
Foto: Detik Finance

Dana Cadangan Pesangon: Solusi dari Kasus Perusahaan Ganti Rugi

Inovasi ketiga justru mungkin yang paling baru dan paling banyak dibicarakan: dana cadangan pesangon. Yassierli menjelaskan latar belakang kebijakan ini secara terus terang. Dalam sejumlah kasus di lapangan, perusahaan yang seharusnya membayar pesangon justru beralasan tidak memiliki dana. Kondisi seperti itu meninggalkan pekerja dalam kebuntuan: hubungan kerja sudah putus, hak belum tentu cair, dan proses perjuangannya panjang. Dana cadangan pesangon hadir sebagai payung untuk mencegah skenario pahit itu terulang.

Ide di balik mekanisme ini sederhana, tapi konsekuensinya besar. Pekerja tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan di momen pemutusan, karena sebagian dana sudah disiapkan lebih dulu. Bagi perusahaan sehat, ini bisa dibaca sebagai ajakan menata keuangan lebih disiplin terhadap kewajiban tenaga kerjanya. Bagi perusahaan yang goyah, keberadaan dana cadangan menjadi jaring pengaman bagi pekerjanya. Dengan demikian, risiko pekerja menerima pesangon nol akibat perusahaan kehabisan dana berpotensi turun signifikan.

Namun masih ada banyak pertanyaan yang menggantung seputar instrumen ini. Bagaimana cara perusahaan menyetorkan dananya? Apakah dikelola oleh lembaga tertentu, dan siapa yang berhak mencairkan? Ketentuan lebih lanjut mengenai dana cadangan pesangon belum diatur terperinci dalam undang-undang, melainkan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Posisi PP ini menjadi sangat strategis, sebab di sanalah mekanisme teknis akan digarap dan di sanalah rasa adil dari kebijakan ini akan benar-benar diuji. Kualitas draft PP kelak menentukan apakah dana cadangan ini menjadi perlindungan nyata atau sekadar catatan administratif baru.

Dampak bagi Pekerja, Pengusaha, dan Percaturan ke Depan

Bagi pekerja, kombinasi tiga perubahan ini menghadirkan udara segar yang cukup terasa. Pesangon minimal dengan pengali satu kali memperbaiki nilai jaminan saat masa kerja berakhir. Pengetatan alasan PHK mengurangi risiko dilepas dengan dasar yang dangkal. Sementara dana cadangan pesangon menjanjikan kepastian pembayaran yang selama ini sering jadi persoalan. Secara keseluruhan, posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja tampak diperkuat dibandingkan susunan aturan sebelumnya.

Di sisi lain, kalangan pengusaha pasti membaca aturan ini dari sudut yang berbeda. Pengetatan PHK dan kewajiban menyiapkan dana cadangan menambah beban kepatuhan yang harus dikelola perusahaan. Sebagian kalangan usaha secara umum biasanya mengingatkan agar kepastian hukum tidak berujung pada beban biaya yang membebani daya saing, apalagi bagi usaha yang sedang mencoba bertahan. Menariknya, justru kejelasan aturan yang rinci bisa menguntungkan semua pihak: perusahaan tahu batas kewajibannya, pekerja tahu haknya, dan sengketa bisa ditekan. Kuncinya kembali ke satu hal: draft PP yang sedang ditunggu itu.

Suara dari lapangan juga tidak bisa diabaikan. Fenomena buruh yang turun ke jalan untuk menuntut kepastian hukum atas undang-undang ketenagakerjaan, seperti yang terjadi di Purwakarta, menunjukkan betapa tinggi antusias dan kekhawatiran publik sekaligus. Bagi kalangan buruh, kepastian itu bukan perkara administratif, melainkan soal penghasilan, masa depan kerja, dan martabat. Tekanan publik seperti ini biasanya berperan memastikan aturan turunannya segera disusun dengan transparan. Semakin banyak mata yang mengawasi, semakin kecil ruang untuk detail yang tidak pro pekerja maupun tidak pro pengusaha.

Ke depan, tiga hal patut dipantau oleh siapa pun yang hidup dari gaji. Pertama, isi draft Peraturan Pemerintah tentang dana cadangan pesangon: siapa wajib ikut, berapa porsinya, dan bagaimana pencairannya. Kedua, daftar alasan PHK yang sah beserta mekanismenya, karena di sinilah pengetatan yang dijanjikan akan diuji. Ketiga, bagaimana pengali pesangon dioperasionalkan untuk berbagai kondisi masa kerja dan alasan pemutusan. Ketiganya akan menentukan apakah janji pelindungan dalam undang-undang ini benar-benar terasa di lapangan.

Untuk saat ini, satu hal sudah pasti berubah: hitungan setengah yang selama ini memotong hak pekerja resmi dicabut, dan pintu PHK yang dulu terbuka lebar mulai ditambal. Sisanya menunggu naskah-naskah turunan yang akan menghidupkan kerangka besar itu. Pekerja, pengusaha, dan pembuat kebijakan sama-sama berada di fase menunggu yang sama, meski dari sudut harapan yang berbeda. Jika detail teknisnya disusun dengan seimbang dan transparan, undang-undang ini berpotensi menjadi titik balik hubungan industrial Indonesia. Kalau tidak, perdebatan lama hanya akan berpindah arena ke aturan yang lebih kecil. Dan seperti biasa, detail itulah yang kelak menentukan segalanya.

Sumber: Detik Finance

Perubahan aturan ketenagakerjaan memang selalu punya dampak langsung ke kantong kita semua, makanya jangan sampai ketinggalan kabar berikutnya. Yuk pantengin terus update berita terkini dari kanal resmi LapakStore88, biar kamu selalu yang paling cepat tahu perkembangannya. Sampai jumpa di update berikutnya!

📘 Follow Fanspage kami di Facebook: klik di sini

💬 Gabung Saluran WhatsApp kami: klik di sini

📰 Baca artikel lainnya di blog kami: kunjungi blog

Kata kunci terkait: pesangon, UU Ketenagakerjaan, PHK, dana cadangan pesangon, Yassierli, hak pekerja, Peraturan Pemerintah, ganti kerugian PHK

#LapakStore88

Posting Komentar

0 Komentar