Aturan Baru Pertalite di Sintang: Limit Nominal dan Ganjil Genap Berlaku

Aturan Baru Pertalite di Sintang: Limit Nominal dan Ganjil Genap Berlaku

LokalStore88 Minggu,11 Oktober 2026.

Angka lima puluh ribu rupiah kini menjadi penentu boleh atau tidaknya sebuah sepeda motor mengisi bahan bakar Pertalite di Kabupaten Sintang. Batas nominal ini bukan sekadar saran, melainkan aturan wajib yang mengikat setiap pengendara sejak awal Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah tersebut selama sepekan penuh. Bagi para pengendara, memahami batas ini adalah kunci agar tidak terjebak antrean panjang atau penolakan pelayanan. Ketegasan aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi energi tetap stabil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan pembatasan ini bukan terjadi secara tiba-tiba di ruang hampa, melainkan hasil dari evaluasi ketat terhadap situasi sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan pemantauan mendalam terhadap pelaksanaan aturan yang telah berjalan pada pekan pertama Oktober 2026. Data lapangan menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperpanjang pengaturan guna menjaga ketertiban layanan energi. Proses evaluasi ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk melihat efektivitas kebijakan di lapangan. Hasilnya, ditemukan bahwa perlunya penyesuaian aturan agar pelayanan tetap lancar dan adil bagi semua pengguna jalan.

🛒 LapakStore88 - Toko Produk Aplikasi Premium Termurah — Kunjungi Toko »

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bupati Sintang menerbitkan surat edaran baru yang menjadi landasan hukum perpanjangan aturan. Dokumen resmi bernomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C ini ditetapkan secara resmi pada 6 Oktober 2026. Surat edaran ini secara spesifik mengatur perpanjangan sistem ganjil genap dan batasan pelayanan BBM jenis Pertalite. Keberadaan dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pengelola SPBU dan masyarakat. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, implementasi aturan di lapangan diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan administratif.

Mekanisme Ganjil Genap di SPBU

Sistem ganjil genap diterapkan pada periode 8 hingga 14 Oktober 2026, yang menjadi periode berikutnya setelah aturan awal. Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 hanya boleh dilayani pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8 harus menunggu hingga tanggal genap tiba. Pembagian jadwal ini bertujuan untuk memecah konsentrasi volume pengisian bahan bakar yang biasanya terjadi di waktu yang sama. Dengan sistem ini, kepadatan di area pengisian dapat berkurang secara signifikan sehingga proses transaksi menjadi lebih cepat. Pengendara diimbau untuk mengecek tanggal sebelum berangkat untuk menghindari kekosongan waktu yang tidak perlu.

Selain jadwal, terdapat batas nominal pengisian yang harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan roda dua dan empat. Sepeda motor dibatasi maksimal lima liter atau setara dengan nominal lima puluh ribu rupiah per hari. Sementara itu, kendaraan roda empat seperti mobil memiliki jatah maksimal tiga puluh liter atau tiga ratus ribu rupiah per hari. Batasan nominal ini dibuat agar setiap individu mendapatkan akses yang proporsional tanpa monopoli oleh segelintir pihak. Manajemen SPBU wajib menolak permintaan pengisian yang melampaui angka tersebut, apapun alasannya. Kedisiplinan dalam mematuhi batas nominal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pengelola dan konsumen.

Aturan Tambahan dan Pencegahan Penyalahgunaan

Pengelola SPBU juga dilarang keras melayani pembelian berulang atau praktik pengisian yang tidak wajar dalam satu hari. Larangan ini berlaku baik untuk transaksi di SPBU yang sama maupun di SPBU lain di wilayah Sintang. Langkah ini diambil untuk mencegah kelangkaan persediaan akibat penimbunan bahan bakar oleh pihak tidak bertanggung jawab. Setiap transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kebutuhan operasional kendaraan sehari-hari. Penindakan tegas terhadap pelanggar aturan ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat umum.

Aturan Baru Pertalite di Sintang: Limit Nominal dan Ganjil Genap Berlaku (2)
Foto: Detik Oto

Untuk memastikan keabsahan pengisian, sistem pemindaian kode QR dari aplikasi MyPertamina diwajibkan. Kode QR tersebut harus kesesuaian dengan nomor polisi kendaraan yang sedang diisikan bahan bakarnya. Mekanisme digital ini menjadi lapisan verifikasi tambahan untuk meminimalisir kecurangan di lapangan. Selain itu, pengisian BBM ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi juga tidak diizinkan demi alasan keselamatan. Tangki yang tidak standar berpotensi menimbulkan risiko kebocoran atau kebakaran yang membahayakan petugas dan pengunjung lain. Praktik modifikasi tangki di wilayah ini kini menjadi sasaran utama pengawasan ketat oleh petugas SPBU.

Untuk kebutuhan khusus, seperti pembelian menggunakan jeriken, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi. Konsumen hanya bisa dilayani jika mereka memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bahan bakar tidak diperjualbelikan kembali dengan harga yang diuntungkan. Masyarakat yang tidak memiliki dokumen pendukung tersebut tidak akan dilayani untuk pembelian eceran di luar tangki. Transparansi dalam prosedur ini diharapkan bisa menurunkan spekulasi harga di pasar gelap bahan bakar. Pengawasan ketat terhadap distribusi non-tangki ini merupakan bagian integral dari strategi stabilisasi pasokan.

Respons Pertamina dan Imbauan ke Masyarakat

Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyatakan pemahaman bahwa masyarakat perlu penyesuaian. Ia menegaskan bahwa Pertamina terus berkoordinasi dengan seluruh SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan dengan jelas. Komunikasi yang baik dianggap penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara petugas dan pengguna. Edi juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa kesesuaian jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi. Kesadaran masyarakat dalam mengatur jadwal adalah faktor kunci keberhasilan kebijakan ini di lapangan.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, jalur komunikasi resmi telah disiapkan untuk menindaklanjuti masalah. Petugas SPBU menjadi garda terdepan yang pertama kali dapat dihubungi untuk klarifikasi teknis di tempat. Selain itu, Pertamina Contact Center 135 juga tersedia sebagai saluran laporan untuk kasus yang lebih kompleks. Koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan untuk memastikan setiap keluhan ditangani secara adil dan transparan. Respons cepat dari pihak penyedia layanan diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem yang sedang berjalan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan BUMN ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas energi.

Secara keseluruhan, perpanjangan aturan di Sintang ini merupakan langkah strategis untuk menjaga ketersediaan bahan bakar. Dengan kombinasi sistem ganjil genap dan limit nominal, distribusi Pertalite diharapkan lebih merata. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti aturan yang berlaku demi kepentingan bersama. Kebijakan ini mencerminkan upaya adaptif pemerintah dalam menghadapi dinamika kebutuhan energi di daerah. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga menjamin akses bagi tetangga di sekitar. Ke depan, keberhasilan implementasi aturan sepekan ini akan menjadi tolak ukur bagi kebijakan energi di masa mendatang di Kalimantan Barat.

Sumber: Detik Oto

Bagaimana pendapat Anda soal kebijakan pengisian bahan bakar ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar. Jangan lupa ikuti terus LapakStore88 untuk mendapatkan update berita paling akurat dan cepat, agar Anda tidak ketinggalan informasi penting lainnya.

📘 Follow Fanspage kami di Facebook: klik di sini

💬 Gabung Saluran WhatsApp kami: klik di sini

✈️ Update berita tercepat ada di Channel Telegram kami. Gabung sekarang, gratis, tanpa ketinggalan kabar terbaru.

Gabung Channel Telegram »

📰 Baca artikel lainnya di blog kami: kunjungi blog

Kata kunci terkait: Pertalite Sintang, ganjil genap BBM, limit isi Pertalite, aturan SPBU Kalimantan Barat, perpanjangan aturan BBM, MyPertamina QR code, regulasi bahan bakar, edaran Bupati Sintang

#LapakStore88

Posting Komentar

0 Komentar